Posted in
editor
Pada terbitan rabu tanggal 5 November 2008. Hal 27, Halaman dengan Label JABODETABEK ada berita dengan Judul : Jangankan Merokok, Iklannya pun Dilarang Keras.
termasuk dalam berita ini, Sindo menyertakan Gambar beserta tulisan keterangan gambarnya. Tapi, -seperti sudah beberapa kali saya temui dan saya posting disini- terdapat ketidak cocokan antara gambar dan keterangannya.
Dalam gambar, terpampang tanda larangan merokok berwarna merah dengan bertuliskan PROHIBITED BY LAW namun pada keterangan gambarnya tertulis DILARANG MEROKOK: Tanda larangan merokok "Forbiden by Law" terpasang di salah satu toilet di Bugis Junction Office Tower, Singapura.
Jelas sekali terlihat di gambar tertulis Prohibited by law, dan yang dikutip di keterangan gambar Forbiden by Law
Sindo.. bagaimana..?
termasuk dalam berita ini, Sindo menyertakan Gambar beserta tulisan keterangan gambarnya. Tapi, -seperti sudah beberapa kali saya temui dan saya posting disini- terdapat ketidak cocokan antara gambar dan keterangannya.
Dalam gambar, terpampang tanda larangan merokok berwarna merah dengan bertuliskan PROHIBITED BY LAW namun pada keterangan gambarnya tertulis DILARANG MEROKOK: Tanda larangan merokok "Forbiden by Law" terpasang di salah satu toilet di Bugis Junction Office Tower, Singapura.
Jelas sekali terlihat di gambar tertulis Prohibited by law, dan yang dikutip di keterangan gambar Forbiden by Law
Sindo.. bagaimana..?